Potensi Pasar Desa dalam Pembangunan
Salah satu unit
usaha yang bisa dijalankan oleh BUMDesa adalah pasar desa yang berfungsi
untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa dan
sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintahan Desa. BUMDesa yang memiliki
beberapa unit usaha, pengelolaan pasar desa dapat berbadan hukum
lembaga bisnis seperti perseroan. Sedangkan BUMDesa yang hanya memiliki
usaha pasar desa saja, pendiriannya cukup melalui Peraturan Desa tentang
Pendirian BUMDesa.
Beberapa
desa telah memiliki pasar desa, namun keberadaannya belum dikelola
secara profesional dan menimbulkan permasalahan sosial di tengah
masyarakat seperti kemacetan, kesemrawutan dan kekumuhan. Perlu upaya
penataan dan pembinaan dalam pengelolaan pasar-pasar desa tersebut, demi
terwujudnya desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis serta
memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pembangunan
pasar desa dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMDesa atau melalui
kerja sama dengan pihak lain atau swasta. Selain bangunan utama pasar
yang berisi lapak/kios tempat usaha, bangunan pasar juga harus
dilengkapi dengan sarana pendukung seperti: kantor pengelola, area
parkir, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih,
sanitasi atau drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat
pengolahan air limbah, hydran dan fasilitas pemadam kebakaran,
penteraan, sarana komunikasi, serta area bongkar-muat dagangan.
Pengelola
Operasional (PO) pasar desa sebaiknya harus terpisah dari Pemerintahan
Desa. PO pasar desa dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa. PO pasar desa terdiri dari Kepala Pasar
yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa karyawan yang
bertugas menangani bagian umum, keamanan dan parkir, keuangan dan
administrasi, serta pemeliharaan.
Penerimaan
pendapatan pasar desa sendiri selain sewa tempat usaha serta penjualan
dan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, dapat berupa berbagai
macam, contohnya adalah jasa keamanan dan kebersihan, jasa parkir, jasa
mandi, cuci dan kakus (MCK), jasa listrik dan air bersih yang besaran
tarifnya diatur dalam AD/ART BUMDesa dan ditetapkan melalui Peraturan
Kepala Desa.
Desa memang bukan
bawahan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi desa berkedudukan di wilayah
kabupaten/kota. Dalam hal pendirian BUMDesa dan pengelolaan pasar desa,
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting, antara
lain :
- Penetapan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Pendirian BUMDesa merupakan kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa dan pengembangan ekonomi lokal desa. Bersama Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Walikota.
- Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa dalam APBD Kabupaten/Kota sebagai penyertaan modal kepada BUMDesa dalam APBD Kabupaten/Kota.
- Pemberian izin usaha perpasaran, izin mendirikan bangunan dan izin usaha perdagangan.
- Setiap pengelola pasar termasuk BUMDesa harus memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pendirian bangunan pasar. Melalui dua instrumen ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian dan pengendalian terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan akibat didirikannya pasar desa.
- SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pedagang yang memiliki tempat usaha di pasar juga penting agar mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan bank maupun non-bank. SKU ini bisa dikeluarkan melalui perangkat daerah kecamatan/kelurahan.
- Bupati/Walikota berwenang melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDesa. Bupati/Walikota melalui perangkat daerah atau dinas yang berkaitan melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola operasional, agar pasar desa dapat terkelola dengan baik maju dan berdaya saing tinggi, serta tidak menimbulkan kemacetan, kerancuan dan kekumuhan.
Dengan
peran penting Pemerintah Kabupaten/Kota di atas, pasar desa diharapkan
mampu meningkatkan perekonomian desa dan berkontribusi terhadap
pembangunan daerah Kabupaten/Kota tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar