Breaking

LightBlog

Rabu, 25 Oktober 2017

BUMDesa unit pasar desa

Potensi Pasar Desa dalam Pembangunan

 

Salah satu unit usaha yang bisa dijalankan oleh BUMDesa adalah pasar desa yang berfungsi untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa dan sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintahan Desa. BUMDesa yang memiliki beberapa unit usaha, pengelolaan pasar desa dapat berbadan hukum lembaga bisnis seperti perseroan. Sedangkan BUMDesa yang hanya memiliki usaha pasar desa saja, pendiriannya cukup melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.

Beberapa desa telah memiliki pasar desa, namun keberadaannya belum dikelola secara profesional dan menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat seperti kemacetan, kesemrawutan dan kekumuhan. Perlu upaya penataan dan pembinaan dalam pengelolaan pasar-pasar desa tersebut, demi terwujudnya desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pembangunan pasar desa dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMDesa atau melalui kerja sama dengan pihak lain atau swasta. Selain bangunan utama pasar yang berisi lapak/kios tempat usaha, bangunan pasar juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti: kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih, sanitasi atau drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengolahan air limbah, hydran dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, serta area bongkar-muat dagangan.
Pengelola Operasional (PO) pasar desa sebaiknya harus terpisah dari Pemerintahan Desa. PO pasar desa dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. PO pasar desa terdiri dari Kepala Pasar yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa karyawan yang bertugas menangani bagian umum, keamanan dan parkir, keuangan dan administrasi, serta pemeliharaan.
Penerimaan pendapatan pasar desa sendiri selain sewa tempat usaha serta penjualan dan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, dapat berupa berbagai macam, contohnya adalah jasa keamanan dan kebersihan, jasa parkir, jasa mandi, cuci dan kakus (MCK), jasa listrik dan air bersih yang besaran tarifnya diatur dalam AD/ART BUMDesa dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.
Desa memang bukan bawahan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Dalam hal pendirian BUMDesa dan pengelolaan pasar desa, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting, antara lain :
  • Penetapan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Pendirian BUMDesa merupakan kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa dan pengembangan ekonomi lokal desa. Bersama Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Walikota.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa dalam APBD Kabupaten/Kota sebagai penyertaan modal kepada BUMDesa dalam APBD Kabupaten/Kota.
  • Pemberian izin usaha perpasaran, izin mendirikan bangunan dan izin usaha perdagangan.
  • Setiap pengelola pasar termasuk BUMDesa harus memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pendirian bangunan pasar. Melalui dua instrumen ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian dan pengendalian terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan akibat didirikannya pasar desa.
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pedagang yang memiliki tempat usaha di pasar juga penting agar mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan bank maupun non-bank. SKU ini bisa dikeluarkan melalui perangkat daerah kecamatan/kelurahan.
  • Bupati/Walikota berwenang melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDesa. Bupati/Walikota melalui perangkat daerah atau dinas yang berkaitan melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola operasional, agar pasar desa dapat terkelola dengan baik maju dan berdaya saing tinggi, serta tidak menimbulkan kemacetan, kerancuan dan kekumuhan.
Dengan peran penting Pemerintah Kabupaten/Kota di atas, pasar desa diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten/Kota tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox