Breaking

LightBlog

Rabu, 25 Oktober 2017

BUMDesa Arbat Mandiri Desa Air Batu



BUMDesa ARBAT MANDIRI
Desa Air Batu
Kecamatan Tabir Ilir
Kabupaten Merangin
Provinsi jambi
 

Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat BUM Desa) ini bernama BUM Desa “Arbat Mandiri”.
BUM Desa “Arbat Mandiri” berkedudukan di Desa Air Batu, kecamatan Tabir Ilir, kabupaten Merangin, provinsi Jambi
Kedudukan kantor atau sekretariat pengelola BUM Desa “Arbat Mandiri” berada di Jalan Poros, Desa Air Batu
BUM Desa “Arbat Mandiri” merupakan lembaga usaha ekonomi Desa yang bertujuan melakukan:
a.    pemanfaatan sumber daya di Desa, termasuk sumber daya pertanian di Desa;
b.   Peningkatan perekonomian Desa;
c.    optimalisasi aset Desa untuk kesejahteraan Desa;
d.   peningkatan usaha masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
e.    pengembangan rencana kerja sama usaha Desa dengan pihak ketiga;
f.     upaya menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
g.    penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Desa; dan
h.   peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.

Modal awal BUM Desa Arbat Mandiri bersumber dari APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

Untuk mencapai tujuan dan pemanfaatan modal secara tepat sasaran, BUM Desa “Arbat Mandiri” melakukan kegiatan usaha:
a.     Loket Resmi Pembayaran Listrik
b.     Pelayanan dan Pengelolaan Pasar Desa
c.     Pemasaran material Toko bangunan dan Gas Elpiji
d.   usaha lain yang memanfaatkan sumber daya di Desa untuk kepentingan skala Desa.


BUM Desa “Arbat Mandiri” didirikan di Desa Air Batu pada tanggal 28 September 2017 untuk waktu yang tidak terbatas.
Dalam hal terjadi kerugian dan kepailitan maka BUM Desa “Arbat Mandiri” dinyatakan bubar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal, organisasi pengelola BUM Desa Arbat Mandiri terdiri dari unit usaha yang mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
Dalam hal unit usaha dibutuhkan pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit usaha dapat berbentuk badan hukum privat.
Unit usaha berbadan hukum privat dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa dan terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:
a.    60% (enam puluh perseratus) dimiliki oleh BUM Desa; dan
b.   40% (empat puluh perseratus) dimiliki oleh masyarakat Desa.


Dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa melalui BUM Desa “Arbat Mandiri”, setiap warga Desa berhak:
a.    memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
b.   mendapatan informasi tentang pelayanan yang diberikan unit usaha BUM Desa; dan
c.    mengajukan usulan perbaikan pelayananan kepada personel organisasi pengelola BUM Desa;
Kewajiban masyarakat Desa dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa   meliputi:
a.    ikut serta memajukan unit usaha yang dikelola BUM Desa;
b.   menghormati hak warga Desa lainnya dalam upaya memperoleh pelayanan yang diberikan BUM Desa
c.    turut serta dalam program atau kegiatan yang dilakukan oleh BUM Desa.

Dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa melalui BUM Desa “Arbat Mandiri”, setiap pengelola BUM Desa berhak:
a.    menentukan pengembangan usaha yang menguntungkan Desa;
b.   menerima imbalan jasa pelayanan;
c.    melakukan kerja sama untuk pengembangan unit usaha BUM Desa;
d.   menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    melakukan upaya penyelesaikan sengketa, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
f.     mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan; dan
g.    mempromosikan usaha ekonomi Desa yang ada di Desa maupun unit usaha yang dikelola BUM Desa.
Setiap pengelola BUM Desa “Arbat Mandiri dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a.     menyusun dan menetapkan rencana bisnis (business plan);
b.     menyusun dan menetapkan standar prosedur operasional;
c.      berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa; dan
d.     memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai pelayanan usaha yang dikelola.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox