BUMDesa ARBAT MANDIRI
Desa Air Batu
Kecamatan Tabir Ilir
Kabupaten Merangin
Provinsi jambi
Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat BUM
Desa) ini bernama BUM Desa “Arbat Mandiri”.
BUM Desa “Arbat Mandiri” berkedudukan di Desa Air Batu, kecamatan Tabir Ilir, kabupaten Merangin, provinsi Jambi
Kedudukan kantor atau
sekretariat pengelola BUM Desa “Arbat Mandiri” berada di Jalan Poros, Desa Air Batu
BUM Desa “Arbat Mandiri”
merupakan lembaga usaha ekonomi Desa yang bertujuan melakukan:
a.
pemanfaatan sumber daya di Desa, termasuk sumber daya
pertanian di Desa;
b.
Peningkatan perekonomian Desa;
c.
optimalisasi aset Desa untuk kesejahteraan Desa;
d.
peningkatan usaha masyarakat Desa dalam pengelolaan
potensi ekonomi Desa;
e.
pengembangan rencana kerja sama usaha Desa dengan pihak
ketiga;
f.
upaya menciptakan peluang dan jaringan pasar yang
mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
g.
penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Desa; dan
h.
peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli
Desa.
Modal awal BUM Desa Arbat
Mandiri
bersumber dari APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam
Musyawarah Desa.
Untuk mencapai tujuan dan pemanfaatan modal secara
tepat sasaran, BUM Desa “Arbat Mandiri”
melakukan kegiatan usaha:
a. Loket Resmi Pembayaran Listrik
b. Pelayanan dan Pengelolaan Pasar Desa
c.
Pemasaran material Toko bangunan dan Gas Elpiji
d. usaha lain yang memanfaatkan sumber daya di Desa untuk kepentingan
skala Desa.
BUM Desa “Arbat Mandiri” didirikan di Desa Air
Batu pada tanggal 28 September 2017 untuk waktu yang tidak
terbatas.
Dalam hal terjadi kerugian dan kepailitan maka BUM Desa “Arbat
Mandiri” dinyatakan bubar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal,
organisasi pengelola BUM Desa Arbat Mandiri terdiri dari unit usaha yang
mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah
Desa.
Dalam hal unit usaha dibutuhkan pengembangan skala usaha yang
lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit usaha dapat berbentuk badan hukum
privat.
Unit usaha berbadan hukum privat dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar
dimiliki oleh BUM Desa dan terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:
a.
60% (enam puluh perseratus) dimiliki oleh BUM Desa; dan
b.
40% (empat puluh perseratus) dimiliki oleh masyarakat
Desa.
Dalam penyelenggaraan
usaha ekonomi Desa melalui BUM Desa “Arbat Mandiri”, setiap warga Desa berhak:
a.
memperoleh pelayanan
yang aman, bermutu, dan terjangkau;
b.
mendapatan informasi
tentang pelayanan yang diberikan unit usaha BUM Desa; dan
c.
mengajukan usulan perbaikan
pelayananan kepada personel organisasi pengelola BUM Desa;
Kewajiban masyarakat
Desa dalam penyelenggaraan usaha ekonomi Desa meliputi:
a.
ikut serta memajukan
unit usaha yang dikelola BUM Desa;
b.
menghormati hak warga
Desa lainnya dalam upaya memperoleh pelayanan yang diberikan BUM Desa
c.
turut serta dalam
program atau kegiatan yang dilakukan oleh BUM Desa.
Dalam penyelenggaraan
usaha ekonomi Desa melalui BUM Desa “Arbat Mandiri”, setiap pengelola BUM Desa
berhak:
a.
menentukan pengembangan
usaha yang menguntungkan Desa;
b.
menerima imbalan jasa
pelayanan;
c.
melakukan kerja sama
untuk pengembangan unit usaha BUM Desa;
d.
menerima bantuan dari
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melakukan upaya
penyelesaikan sengketa, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
f.
mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan; dan
g.
mempromosikan usaha
ekonomi Desa yang ada di Desa maupun unit usaha yang dikelola BUM Desa.
Setiap pengelola BUM
Desa “Arbat Mandiri” dalam melaksanakan
kegiatannya wajib:
a.
menyusun dan
menetapkan rencana bisnis (business plan);
b.
menyusun dan
menetapkan standar prosedur operasional;
c.
berperan aktif dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa; dan
d.
memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai pelayanan usaha yang dikelola.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar