Breaking

LightBlog

Jumat, 08 Desember 2017

AD ART Paguyuban Kuda Jaya Desa Air Batu Kuamang Kuning



ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA


PEMBUKAAN

Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari beberapa kelompok masyarakat yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.
Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.


Ketua Paguyuban Kesenian Kuda Jaya



        U M B A R A
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

Paguyuban Kesenian Kuda Jaya berdiri di Dusun Batu RetnoDesa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir, Bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional khususnya kesenian Jaranan maka pada tanggal 28 Oktober 2004 membentuk Kepengurusan Paguyuban dengan memakai nama "PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA ".

Pasal 2
Wilayah Organisasi

PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYADesa Air Batu yang terdiri dari beberapa Dusun, yakni Dusun Batu Perak, Dusun Tirto Mulyo, Dusun Tirto Sari, Dusun Batu Retno, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provisin Jambi.


BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri

PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA adalah organisasi yang bergerak dibidang 
Kesenian dan Budaya tradisional Jawa, yaitu Kesenian Jaranan

Pasal 5
Sifat

Sifat Paguyuban Kesenian Kuda Jaya adalah :
1.      Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2.      Independen.
Pasal 6
Tujuan

Tujuan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya adalah :
a.   Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Jawa di Desa Air Batu, khususnya Kesenian Jaranan dan budaya tradisional.
b.   Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budayaJawa di Desa Air Batu .
c.  Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.


BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi Paguyuban Kesenian Kuda Jaya :
1.   Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kabupaten Merangin.
2.   Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3.   Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.

BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya berada  ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya :
1.  Seluruh masyarakat khususnya putra-putri Kabupaten Merangin yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.   Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Paguyuban serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3.   Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Paguyuban Kesenian Kuda Jaya.
4.  Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan Paguyuban.


 BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Paguyuban kesenian Jaranan Kuda Jaya.

Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.

Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.   Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Paguyuban Kesenian Kuda Jaya.
2.   Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya.
3.  Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.   Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.

Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana
1.      Donatur
2.      Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.


BAB  VIII
LAMBANG

Lambang Paguyuban Kesenian Kuda Jaya diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga Paguyuban Kesenian Kuda Jaya


BAB IX
VISI DAN MISI

Pasal 17
VISI
Menjadikan para tunas bangsa untuk mencintai, memiliki dan melestarikan kesenian dan budaya.
Pasal 18
MISI
1.      Mendidik Pemuda dan Pemudi agar mencintai seni dan budaya
2.      Menanamkan rasa memiliki seni dan budaya
3.      Melestarikan seni dan budaya khususnya kesenian Jaranan.

BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Paguyuban Kesenian Kuda Jaya bertempat di Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, bertempat di Dusun Batu Retno Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, PropinsiJambi


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2
Hak Pengurus
1.      Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi Paguyuban.
2.      Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Paguyuban.
3.      Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.      Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1.      Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.      Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.      Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.      Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.      Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.      Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan  Paguyuban.
8.      Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya terdiri atas :
a.       Anggota kehormatan
b.       Anggota biasa.

Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Paguyuban Kesenian Kuda Jaya seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
  


BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1.   Syarat untuk menjadi anggota Paguyuban telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.   Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota
1.   Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi Paguyuban.
2.   Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.  Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Paguyuban.
4.   Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.   Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Paguyuban Kesenian Kuda Jaya dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.      Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.      Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.      Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan Paguyuban.

BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1.   Pengunduran diri.
2.   Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.   Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.   Meninggal dunia.

Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.  Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.  Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3.  Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4.  Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5.   Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6.   Jadwal latihan wajib jam 16.00 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at dan Minggu.
7.   Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 16.30 wib
8.   Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
9.  Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
10. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
11.  Anggota yang mempunyai keluhan terhadap Paguyuban, segera melaporkan diri kepada pengurus Paguyuban kesenian Jaranan Mekar Budaya. Bukan kepada yang lain
12.  Seluruh anggota ataupun pengurus paguyuban kesenian kuda jaya wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
13.  Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
14.  Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota Paguyuban, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi paguyuban kesenian kuda jaya.

Pasal 11
Sanksi
1.      Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.      Pembebasan tugas.
3.      Pemberhentian sementara.
4.      Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan
Keuangan paguyuban kesenian kuda jaya  Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah paguyuban kesenian kuda jaya akan  diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.

                                                                   Desa Air Batu, 20 September 2017
Ketua Paguyuban Kesenian Kuda Jaya






U M B A R A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox