ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA
PEMBUKAAN
Bahwa
gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari beberapa
kelompok masyarakat yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling
menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling
menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada
hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong
royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih
mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.
Paguyuban ini didirikan
dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/terikat oleh siapapun
termasuk ormas dan orpol.
Bahwa
pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi
dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/organisasi
sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama
sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah
untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka
dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas
bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama
dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.
Ketua Paguyuban Kesenian
Kuda Jaya
U
M B A R A
ANGGARAN DASAR
BAB
I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal
1
Nama,
Waktu, Tempat Kedudukan
Paguyuban Kesenian
Kuda Jaya berdiri di Dusun Batu Retno, Desa
Air Batu, Kecamatan Tabir
Ilir, Bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional khususnya
kesenian Jaranan maka pada tanggal 28 Oktober 2004 membentuk
Kepengurusan Paguyuban dengan memakai nama "PAGUYUBAN KESENIAN
KUDA JAYA ".
Pasal
2
Wilayah
Organisasi
“PAGUYUBAN KESENIAN
KUDA JAYA" Desa Air Batu yang terdiri dari
beberapa Dusun, yakni Dusun
Batu
Perak, Dusun Tirto Mulyo,
Dusun Tirto
Sari, Dusun Batu Retno, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin,
Provisin Jambi.
BAB
II
ASAS,
CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
PAGUYUBAN
KESENIAN KUDA JAYA berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
4
Ciri
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA adalah organisasi yang bergerak dibidang Kesenian dan Budaya tradisional Jawa, yaitu Kesenian Jaranan
Pasal
5
Sifat
Sifat Paguyuban Kesenian Kuda Jaya adalah :
1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2. Independen.
Pasal
6
Tujuan
Tujuan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya adalah
:
a. Mendidik para generasi
muda tentang pentingnya seni dan budaya Jawa
di Desa Air Batu, khususnya Kesenian Jaranan dan budaya tradisional.
b. Melatih dan membimbing
para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan
budayaJawa di Desa Air Batu .
c. Berpartisipasi secara aktif membantu
Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan
daerah.
BAB
III
FUNGSI
Pasal
7
Fungsi organisasi Paguyuban Kesenian Kuda Jaya :
1. Membantu mengembangkan
potensi putra-putri daerah Kabupaten Merangin.
2. Membantu menyalurkan
minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai
luhur dari seni dan budaya.
BAB
IV
KEDAULATAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya berada ditangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah
dan mufakat bersama.
Pasal
9
Syarat-syarat
Keanggotaan
Syarat-syarat
keanggotaan Paguyuban Kesenian
Kuda Jaya :
1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri Kabupaten Merangin yang mempunyai
minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Paguyuban
serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri,
sifat dan tujuan dari Paguyuban
Kesenian Kuda Jaya.
4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan Paguyuban.
BAB
V
RAPAT
DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal
10
Kekuasaan
Tinggi
Rapat dan musyawarah
anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Paguyuban kesenian Jaranan Kuda Jaya.
Pasal
11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota
dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
12
Sah
Rapat dan musyawarah
anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal
13
Wewenang
Rapat dan musyawarah
anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah,
menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Paguyuban Kesenian Kuda Jaya.
2. Mengubah, mengesahkan
dan menetapkan susunan kepengurusan Paguyuban
Kesenian Kuda Jaya.
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus
untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari
pengurus.
4. Membuat serta
menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa
tanggung jawab.
BAB
VI
MASA
BHAKTI
Pasal 14
Lama
Masa Bhakti
Masa bhakti
kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal
15
Pergantian
Pemilihan penggantian
pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal
16
Sumber
Dana
1. Donatur
2. Pendapatan
lainnya yang dianggap sah.
3. Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
BAB
VIII
LAMBANG
Lambang Paguyuban Kesenian Kuda Jaya diatur
dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah
tangga Paguyuban Kesenian Kuda
Jaya
BAB
IX
VISI DAN MISI
Pasal
17
VISI
Menjadikan para tunas
bangsa untuk mencintai, memiliki dan melestarikan kesenian dan budaya.
Pasal
18
MISI
1. Mendidik
Pemuda dan Pemudi agar mencintai seni dan budaya
2. Menanamkan
rasa memiliki seni dan budaya
3. Melestarikan
seni dan budaya khususnya kesenian Jaranan.
BAB
IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal
1
Wilayah
dan Tempat
Paguyuban Kesenian Kuda Jaya bertempat
di Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin,
bertempat di Dusun Batu Retno Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten
Merangin, PropinsiJambi
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
2
Hak
Pengurus
1. Mendapat
perlakuan yang sama dari organisasi Paguyuban.
2. Menyampaikan
dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk
kemajuan Paguyuban.
3. Menggunakan
hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan
rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal
3
Kewajiban
Pengurus
1. Menerima
dan memberhentikan keanggotaan
2. Menyusun
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun
dan merubah jadwal kegiatan.
4. Menjaga
nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan
tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6. Mentaati
peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7. Menjalankan
tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan Paguyuban.
8. Menghadiri
rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan Paguyuban Kesenian Kuda Jaya terdiri atas :
a. Anggota kehormatan
b. Anggota biasa.
Pasal
5
Kriteria
dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara
untuk menjadi Anggota Paguyuban
Kesenian Kuda Jaya seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran
Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan
Keanggotaan
1. Syarat untuk menjadi
anggota Paguyuban telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar PAGUYUBAN KESENIAN
KUDA JAYA sesuai
pada BAB IV pasal 9.
2. Persyaratan
sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan
oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
PAGUYUBAN KESENIAN KUDA JAYA dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal
7
Hak
Anggota
1. Mendapat perlakuan
yang sama dari organisasi Paguyuban.
2. Menghadiri rapat
sesuai aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan
keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Paguyuban.
4. Menggunakan hak suara
dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk dapat dipilih
dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Paguyuban Kesenian Kuda Jaya dengan syarat telah memiliki
kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal
8
Kewajiban
Anggota
1. Menjaga
nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan
tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3. Mentaati
peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4. Menjalankan
tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan Paguyuban.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1. Pengunduran diri.
2. Melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3. Secara hormat maupun tidak hormat sesuai
dengan AD / ART.
4. Meninggal dunia.
Pasal
10
Peraturan
dan Tata Tertib
1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan
ataupun latihan
2. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan
surat peringatan
3. Setiap anggota di wajibkan serius dan
berdisiplin dalam setiap latihan
4. Setiap anggota diwajibkan mempunyai
kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5. Anggota baru harus
mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani
oleh Orang Tua / Wali
6. Jadwal latihan wajib
jam 16.00 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at dan Minggu.
7. Setiap anggota
diwajibkan hadir latihan paling lambat 16.30 wib
8. Bagi setiap anggota
yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan
yang lain.
9. Struktur pengurus baru dibentuk setiap
setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggran Rumah Tangga
10. Jika salah seorang pengurus tidak mampu
bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu
yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan
kesepakatan bersama melalui rapat anggota
11. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap Paguyuban,
segera melaporkan diri kepada pengurus Paguyuban kesenian Jaranan
Mekar Budaya. Bukan kepada yang lain
12. Seluruh anggota ataupun pengurus paguyuban kesenian kuda jaya wajib mentaati semua peraturan yang
telah dibuat
13. Jika ada anggota yang melanggar peraturan
yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11
Anggaran Dasar.
14. Saling menjalani kerjasama antara
pengurus dan anggota Paguyuban, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan
dalam menjalankan misi paguyuban
kesenian kuda jaya.
Pasal
11
Sanksi
1. Peringatan
secara lisan dan tulisan.
2. Pembebasan
tugas.
3. Pemberhentian
sementara.
4. Pemecatan.
BAB
VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal
12
Keuangan
Keuangan paguyuban kesenian kuda jaya Telah
diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah paguyuban kesenian kuda jaya
akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang
ditetapkan kemudian.
Desa
Air Batu, 20 September 2017
Ketua Paguyuban
Kesenian Kuda Jaya
U M B A R A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar