SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
Susunan organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa;
b. Sekretariat Desa adalah unsur staf atau unsur pelayanan
c. Unsur Wilayah.
KEPALA DESA
Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasi dan mngendalikan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat seta menjalankan tugas pembantuan dari Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten.
SEKRETARIAT DESA
(1) Sekretariat Desa adalah unsur yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban Pimpinan Pemerintahan Desa;
(2) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sektaris Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa.
Untuk melaknakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan dilakukan oleh Perangkat Desa;
b. Pengumpulan bahan, pengevaluasian data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan Desa, Pembangunan dan pembinaan masyarakatan;
c. Pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,pembangunan dan pembinaan masyarakat;
d. Pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat dibidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan ;
e. Pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dan kearsipan serta;
f. Penyusunan program kerja tahunan Desa;
g. Penyusunan laporan Pemerintahan Desa.
(1) Sekretariat Desa terdiri dari :
a. Urusan Pemerintahan;
b. Urusan Pembngunan;
c. Urusan Keuangan
d. Urusan Umum
(2) Masing-masing urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan.
URUSAN PEMERINTAHAN
Untuk Pemerintahan dalam mmbantu Sekretaris Desa Mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan mengolah, dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
b. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c. Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
d. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan;
e. Membantu tugas tugas dibidang pungutan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya;
f. Membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemelihan Umum ( PEMILU ) berdasarkan ketentuan yang berlaku;
g. Membantu tugas-tugas dibidang pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
i. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan;
j. Mengikuti dan melaporkan perkembangan perekonimian ( Koperasi Unit Desa, perkoperasian perkereditan, dan lembaga perekonomian lainnya);
k. Menyelenggarakan bimbingan dibidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah, dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
l. Melaksanakan pencatatan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam permohonan pembuatan ijin tempat usaha, ijin gangguan dan lainnya;
m. Melaksanakan bimbingan dibidang keagamaan, kesejahteraan, kesehatan, kelaurga berencana dan pendidikan masyarakat;
n. Membantu pelaksanaan bimbingan organisasi kemasyarakatan seperti LPMD, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ), Karang Taruna, pramuka dan lainnya;
o. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya didesa;
p. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana,Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan lingkungan hidup);
q. Melakukan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, melaksanakan pengurusan administrasi kematian;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
URUSAN PEMBANGUNAN
Urusan Pembangunan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan;
b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan masyarakat desa;
c. Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
d. Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
e. Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna membuat daftar usulan rencana proyek;
f. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik lingkungan desa;
g. Melaksanakan administrasi perekonomian dan pembangunan di desa;
h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pembangunan;
i. Melaksanakan pencatatan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan bangunan;
j. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
URUSAN KEUANGAN
Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa untuk dikembangkan;
c. Melakukan kegiatan administrasi pajak dan retribusi yang dikelola oleh desa;
d. Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
URUSAN UMUM
Urusan Umum dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan dan ekspedisi;
b. Melakukan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah lainnya;
c. Melaksanakan penyediaan, penyimpangan dan pendistribusian alat-alat tuis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
e. Melakukan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
f. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa;
g. Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum;
h. Mencatat invertarisasi kekayaan desa;
i. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberkan oleh Kepala Desa;


Tidak ada komentar:
Posting Komentar