Breaking

LightBlog

Kamis, 13 Juli 2017

tata cara membuat perdes

TATA CARA MEMBUAT PERATURAN DESA

Pasal 69 UU Desa menjelaskan, regulasi di Desa meliputi : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Dan peraturan-peraturan tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD sebagai sebuah kerangka hukum dan kebija- kan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pem- bangunan desa. Penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa. Komitmen bersama ini diharapkan

jadi proses demokratisasi yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi masyarakat desa sudah diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri, yaitu melalui Perdes yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas demokrasi, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. Dan musyawarah desa yang menjadi forum permusyawaratan merupakan hal yang paling fundamental. Dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa harus aktif ikut memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk menjadi sebuah peraturan desa dalam Pasal 37– 38 PP No. 43 dan Pasal 15 – 20 Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 dijelaskan secara gamblang yang garis besarnya sebagaimana berikut :
Identifikasi dan interisasi kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan mendapatkan usulan-usulan dari Desa. Desa membuat daftar positif (positive list)
Setelah teridentifikasi dan terinventarisir, dibuatlah daftar kewenangan dengan ditetapkan melalui sebuah peraturan bupati dan dibahas dengan melibatkan partisipasi desa dan pihak-pihak lain.
Selanjutnya, Bupati melakukan sosialisai daftar kewenangan kepada desa dilanjutkan penetapan daftar kewenangan.
Kepala desa bersama BPD dengan melibatkan masyarakat memilih kewenangan sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
Dan kalau dipandang perlu untuk menambahkan kewenangan untuk ditetapkan menjadi suatu regulasi, maka hal itu bisa dilakukan dengan mengusulkan lagi ke Bupati.
Dalam tahapan-tahapan, mulai dari pemunculan kewenangan, menentukan dan memilih kewenangan sampai menjadi suatu regulasi yang efektif, keikutsertaan ketiga pihak (pemerintah desa, BPD dan masyarakat) sangat-lah penting dan menentukan. Dan hal itu menjadi suatu keharusan, karena Perdes ini merupakan pijakan dan fundasi kebijakan, program, dan administrasi desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, juga pemberdayaan masyarakat desa. 
a.Tahapan Pembuatan Peraturan Desa 
   Untkuk menjadikan kewenangan-kewenangan desa menjadi regulasi maka perlu dilalui tahapan-tahapn
   sebagai sebauh alur. Tahapan-tahapn tersebut sebagaimana yang dibeberkan secara rinci dalam
   Permendagri No. 111 Tahun. 
   2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa.
b . Tahapan Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa 
    Tahapan penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa meliputi : 
1. Perencanaan 
    Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih
    setelah  mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa. 
2. Penyusunan 
    Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Dan
    rancangan peraturan yang telah disusun tersebut terlebih dahulu wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
   desa masing- masing dan camat untuk mendapatkan masukan. 
3. Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan 
   Pembahasan rancangan Peraturan dilakukan oleh dua Kepala Desa atau lebih untuk ditetapkan dan
   diundangkan dalam Berita Desa. 
4. Penyebarluasan 
   Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa kepada masyarakat Desa dilakukan Kepala Desa masing-
   masing.

c. Tahapan Pembuatan Peraturan Kepala Desa 
    Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa. Dan materi muatan
    Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-
    undangan yang lebih tinggi.
d. Musyawarah Desa : Wahana Demokratisasi Desa 
    Demi mendapatkan regulasi desa yang efektif, maka hal itu dilakukan melalui Musyawarah Desa (yang
    selanjutnya disebut Musdes) sebagai sistem baru dan tatanan baru bagi desa pengejawantahan dari sistem
   demokrasi partisipatoris dan permusyawaratan sebagaimana dijelaskan dalam Permendesa PDTT No. 2 
   Tahun 2015 Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. 

Musdes merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, bisa terkait tentang penataan Desa, perencanaan Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
Dan untuk mendapatkan bisa menghasilkan keputusan- keputusan yang sesuai harapan maka dibutuhkan peran aktif tiga unsur desa meliputi : 
1. Peran Pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkatnya yang bisa melakukan : 
    - Mengelola sumberdaya desa untuk kebutuhan masyarakat. 
    - Merumuskan dengan baik kebutuhan masyarakat dan membuat perencanaan desa yang baik dengan
       ketentuan skala prioritas. 
    - Meningkatkan kemampuan mengimplementasikan peraturan UU Desa secara baik dan turunannya.
    - Mengelola keuangan desa dengan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel. 
2. Peran BPD harus bisa meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan desa bersama
    pemerintahan desa. Hal itu bisa dilakukan dengan : 
    - Memperkuat partisipasi dengan mengajak warga dalam aktif kegiatan pembangunan 
    - Menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program pemberdayaan desa.
  - Melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kurang baiknya komunikasi akan mengakibatkan keputusan yang diambil oleh BPD tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.BPD akan mengambil keputusan yang sepihak tanpa memikirkan kemauan masyarakat yang sebenarnya.
      Peningkatan pola hubungan komunikasi antara anggota BPD dan masyarakat seharusnya harus
     dilakukan secara intensif dan koordininatif dengan terjun langsung ke tengah masyarakat guna mendengar
      secara langsung keluhan masyarakat. 
   - Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan
     dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik. 
3. Peran masyarakat secara aktif partisipasitif. 
    Disini masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa
    dan BPD dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan adalah :
     - Partisipasi dalam proses pembuatan, yang hal itu bisa dilakukan melalui BPD atau ke Kepala Desa.
    - Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas. Hal itu bisa dilakukan dengan memperkuat kapasitas masyarakat, termasuk keikutsertaan masyarakat dalam kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis.
- Mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musdes maupun tindaklanjut hasil keputusannya.
- Mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan regulasi. Dalam hal ini masyarakat harus memperhatikan sejauh mana regulasi yang dibahas memberi manfaat kepada masyarakat desa sebagai subjek regulasi.
- Mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis.
- Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musdes secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
- Dan sebagai langkah evaluasi, masyarakat dituntut memberi koreksi dan rekomendasi terkait efektifitas regulasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox