Breaking

LightBlog

Sabtu, 01 Juli 2017

Permen No 1 2016




LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1 TAHUN 2016        
                     PENGELOLAAN  ASET DESA
Format Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan aset Desa, dan Format Buku Inventaris Aset Desa

A.        Format Keputusan Kepala Desa tentang  Penetapan Status Penggunaan Aset Desa

KABUPATEN/KOTA   .......................(Nama Kabupaten/Kota)
KEPUTUSAN  KEPALA  DESA  .........(Nama Desa)
NOMOR   …… TAHUN   .........
TENTANG
STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

KEPALA DESA …………………….

Menimbang
:
a.
Bahwa penggunaan Aset Desa digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa ...........................;


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang  Status Penggunaan Aset Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan  Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ....... Tentang Pengelolaan Aset Desa;


5.
Peraturan Bupati/Walikota Nomor …….. Tahun ……… Tentang Pengelolaan Aset Desa;


6.
Dst.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


KESATU
:

Aset Desa yang diperoleh dari kekayaan asli desa, APBDesa dan perolehan lainnya  yang  sah dan digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa .................... sebagaimana terlampir;
KEDUA


Lampiran sebagaimana pada diktum satu (1) merupakan bahan untuk dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa;
KETIGA


Aset Desa yang tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dapat didayagunakan  dalam  rangka meningkatkan pendapatan desa;
KEEMPAT
:

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ........……...
pada  tanggal ……………..

KEPALA DESA  ...... (Nama Desa)

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)



LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA ........ (Nama Desa)
NOMOR      TAHUN        
TENTANG STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

DAFTAR STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

No.
Jenis Barang
Kode
Barang
Asal usul Barang
Ket.



Kekayaan Asli Desa
APBDesa
Perolehan Lain Yg Sah

1
2
3
4
5
6
7
























(Nama Desa) ......., tanggal ...............
KEPALA  DESA ...........(Nama Desa)

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)








Catatan :
Format dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Petunjuk Pengisian
Kolom 1
:
Diisi dengan nomor urut
Kolom 2
:
Diisi dengan  jenis  barang
Kolom 3
:
Diisi dengan nomor kode barang
Kolom  4
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber perolehan/pembelian/pengadaan dari Aset/Kekayaan Asli Desa:
Kolom 5
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber perolehan/pembelian/pengadaan dari APBDesa;
Kolom 6
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber perolehan/pembelian/pengadaan dari perolehan lain yang sah;
Kolom  7
:
Diisi dengan keterangan lain  yang dianggap penting.

Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah ditandatangani oleh Kepala Desa.
.
B. Format Berita Acara Penghapusan Aset Desa

B E R I T A   A C A R A
USULAN PENGHAPUSAN ASET  DESA
PEMERINTAH DESA ……………..(Nama Desa)
NOMOR …………………………..
TAHUN .................




Pada ….. Tanggal ….. kami yang tertanda tangan di bawah ini selaku Pengelola Aset Desa telah melakukan pengecekan/penelitian atas aset Desa berupa .....;………;............
Adapun hasil pengecekan/penelitian atas aset tersebut semua/sebahagiannya dalam keadaan rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa,  sedangkan manfaat pengunaannya untuk kepentingan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa tidak seimbang dengan biaya perbaikan yang akan dikeluarkan.  Oleh karena itu,  aset tersebut diusulkan untuk dihapus dari  Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa.
Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan disampaikan kepada Kepala Desa ..................(Nama Desa) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



SEKRETARIS DESA
Selaku Pembantu
Pengelola Aset Desa





(............................................)
Desa ...............,   tanggal ..................
Yang Bertandatangan dibawah ini :

Pengelola/Pengurus  
Aset Desa,



(……………………………)



B.   Format Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa
KABUPATEN/KOTA   .......................(Nama Kabupaten/Kota)
KEPUTUSAN  KEPALA  DESA  .........(Nama Desa)
NOMOR   …… TAHUN   .........
TENTANG
PENGHAPUSAN  ASET INVENTARIS MILIK DESA

KEPALA DESA ……… (Nama Desa)

Menimbang
:
a.
bahwa barang milik Pemerintah Desa yang rusak berat dan tidak efesien lagi penggunaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu  dihapuskan dari  Buku Inventaris  Aset Desa  Pertahun dan  Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa ……….;


b.
bahwa untuk maksud tersebut  pada  huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ………
Mengingat
:
1.
Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ........ Tentang  Pengelolaan Aset Desa.


5.
Peraturan Bupati/Walikota Nomor …….. Tahun ……… Tentang pengelolaan Aset Desa;


6.
Dst.




Memperhatikan
:
1.
Berita Acara Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa Pemerintah Desa …………….. Nomor : ………Tahun .................

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:


PERTAMA
:

Menghapus dari Buku Inventaris  Aset Desa  Pertahun  dan  Buku Inventaris Desa  Pemerintah Desa ……….  yang beralih kepemilikan, musnah, dan/atau hilang, kecurian, terbakar milik Pemerintah Desa……………… sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:

Dst.
KE..........
:

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.


Ditetapkan di ........……...
pada  tanggal ……………..

KEPALA DESA  ...... (Nama Desa)

(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)



LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA ......(Nama Desa)
NOMOR      TAHUN        
TENTANG PENGHAPUSAN  ASET  INVENTARIS  MILIK  DESA

DAFTAR    ASET DESA  YANG  DIHAPUS

No

Jenis Barang

Banyak nya Barang

Asal usul Barang
Tahun Perolehan/ Pembelian
Ket.



Kekayaan Asli Desa
APB Desa
Perolehan Lain Yg Sah


1
2
3
4
5
6
7
8



























Desa ...............,   tanggal ..................
Petugas/Pengurus Barang Milik Desa

(.......................................……………….)
Catatan :
Format dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Petunjuk Pengisian
Kolom  1
:
Diisi dengan nomor urut;
Kolom  2
:
Diisi dengan  jenis  barang;
Kolom  3
:
Diisi dengan banyaknya jumlah barang;
Kolom  4
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan Kekayaan Asli Desa;
Kolom 5
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan APBDesa;
Kolom  6
:
Diisi dengan asal- usul barang berdasarkan perolehan lain yang sah;
Kolom  7
:
Tahun Perolehan/ Pembelian;
Kolom  8
:
Keterangan
Setelah diisi seluruhnya maka pada:
-          kanan bawah diisi dengan  tanggal pencatatan dan tandatangan  Petugas/Pengurus Barang Milik Desa;
-          kiri bawah dketahui oleh Kepala Desa.


C.   Format  Buku  Inventaris  Aset  Desa 
BUKU  INVENTARIS  ASET  DESA 
PEMERINTAH DESA ................................
TAHUN ..................

Kode Lokasi Desa : .........................
No
Jenis Barang
Kode
Barang
Identitas
Barang
Asal Usul Barang
Tanggal
Perolehan/
Pembelian
Ket.




APBDesa
Perolehan Lain Yg Sah
Aset/
Kekayaan Asli Desa


1
2
3
4
5
6
7
8
9
1.








2.








3.








4.








5.









MENGETAHUI :
SEKRETARIS DESA
Selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Desa

(................................................................)
Desa ...............,   tanggal ..................
PETUGAS/PENGURUS
BARANG  MILIK DESA


(.....................................................)

Petunjuk Pengisian
Kode Lokasi Desa  diisi dengan urutan Desa pada Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;
Kolom  1
:
Diisi dengan nomor urut;
Kolom  2
:
Diisi dengan  jenis  barang;
Kolom  3
:
Diisi dengan nomor kode barang;
Kolom  4
:
Diisi dengan merk/type/ukuran/ dan sebagainya;
Kolom  5
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber  dari APBDesa;
Kolom  6
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber dari perolehan lain yang syah;
Kolom  7
:
Diisi dengan asal usul barang berdasarkan sumber dari Aset/Kekayaan Asli Desa;
Kolom  8
:
Diisi dengan tanggal perolehan/pembelian barang;
Kolom  9
:
Diisi dengan keterangan lain  yang dianggap penting.
Setelah diisi seluruhnya maka pada :
-        kanan bawah diisi dengan  tanggal pencatatan dan tandatangan  Petugas/Pengurus
Barang Milik Desa;
-        kiri bawah diketahui oleh Sekretaris Desa Selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Desa.
MENTERI DALAM NEGERI
 REPUBLIK INDONESIA,

   ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,



W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

 
                                                       TJAHJO KUMOLO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox