👉 Tujuan pembentukan BPD
✳ Memberikan pedoman pada masyarakat agar dapat bertikah laku dan bersikap sesuai kedudukannya.
✳ Sebagai pengendali sosial
✳ Sebagai wadah demokrasi desa
✳ Menjaga keutuhan masyarkat.
👉 Kedudukan BPD
Pada dasarnya, BPD merupakan mitra kerja perangkat desa yang memiliki kedudukan sejajar yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa.
👉 Fungsi BPD
✳ Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
✳ Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
✳ Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
👉 Tugas dan Wewenang BPD
✳ Menggali aspirasi masyarakat
✳ Menapung aspirasi masyarakat
✳ Mengelola aspirasi masyarakat
✳ Menyalurkan aspirasi masyrakat
✳ Menyelenggarakan musyawarah Desa
✳ Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
✳ Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepal Desa
✳ Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa
✳ Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya
✳ Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perudang-undangan.
👉 Hak BPD
✳ Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelengaraan Pemerintah Desa kepada
Pemerintah Desa
✳ Menyatkan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
✳ Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar