Breaking

LightBlog

Senin, 14 September 2020

ANTUSIASME MASYARAKAT DESA AIR BATU KEC. TABIR ILIR SAAT PEMILIHAN ANGGOTA BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) TAHUN 2020

Antusiasme masyarakat dalam rangka pemilihan Wakil Badan Permusyawatan Desa (BPD) periode 2020-2026 di Desa Air Batu Kecamatan Tabir Ilir merupakan wujud dari Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. BPD adalah parlemen Desa, perwujudan demokrasi secara nyata sebagai wakil suara masyarakat desa dalam pemerintahan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui tujuan pembentukan, kedudukan, fungi, tugas, wewenang, dan hak BPD.

👉 Tujuan pembentukan BPD
        ✳ Memberikan pedoman pada masyarakat agar dapat bertikah laku dan bersikap sesuai                                kedudukannya.
        ✳ Sebagai pengendali sosial
        ✳ Sebagai wadah demokrasi desa
        ✳ Menjaga keutuhan masyarkat.
👉 Kedudukan BPD
        Pada dasarnya, BPD merupakan mitra kerja perangkat desa yang memiliki kedudukan sejajar                 yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang dibentuk berdasarkan usulan masyarakat                desa.
👉 Fungsi BPD
        ✳ Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
        ✳ Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
        ✳ Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
👉 Tugas dan Wewenang BPD
        ✳ Menggali aspirasi masyarakat
        ✳ Menapung aspirasi masyarakat
        ✳ Mengelola aspirasi masyarakat
        ✳ Menyalurkan aspirasi masyrakat
        ✳ Menyelenggarakan musyawarah Desa
        ✳ Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
        ✳ Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepal Desa
        ✳ Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa
        ✳ Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa                     lainnya
        ✳ Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perudang-undangan.
👉 Hak BPD
        ✳ Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelengaraan Pemerintah Desa kepada     
            Pemerintah Desa
        ✳ Menyatkan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa,                pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
        ✳ Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggran Pendapatan dan 
            Belanja Desa.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox