Breaking

LightBlog

Rabu, 25 Oktober 2017

BUMDES ARBAT MANDIRI



LAMPIRAN I. KEPUTUSAN KEPALA DESA AIR BATU
Nomor    : 04 Tahun 2017
Tanggal  : 04 Oktober 2017
Tentang  : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
  Arbat Mandiri


ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA ARBAT MANDIRI


BAB I
NAMA BUM DESA

Pasal 1
Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat BUM Desa) ini bernama BUM Desa “Arbat Mandiri”.

BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
1.   BUM Desa “Arbat Mandiri” berkedudukan di Desa Air Batu, kecamatan Tabir Ilir, kabupaten Merangin, provinsi Jambi
2.   Kedudukan kantor atau sekretariat pengelola BUM Desa “Arbat Mandiri” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Jalan Poros, Desa Air Batu

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
BUM Desa “Arbat Mandiri” merupakan lembaga usaha ekonomi Desa yang bertujuan melakukan:
a.    pemanfaatan sumber daya di Desa, termasuk sumber daya pertanian di Desa;
b.   Peningkatan perekonomian Desa;
c.    optimalisasi aset Desa untuk kesejahteraan Desa;
d.   peningkatan usaha masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
e.    pengembangan rencana kerja sama usaha Desa dengan pihak ketiga;
f.     upaya menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
g.    penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Desa; dan
h.   peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.






BAB IV
MODAL

Pasal 4
Modal awal BUM Desa Arbat Mandiri bersumber dari APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

BAB V
KEGIATAN USAHA

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan dan pemanfaatan modal secara tepat sasaran, BUM Desa “Arbat Mandiri” melakukan kegiatan usaha:
a.     Jasa Pembayaran Tagihan Listrik warga
b.     Jasa Pelayanan Pasar Desa
c.     Pemasaran material Toko bangunan
d.     Pemasaran Tabung Gas Elpiji
e.     usaha lain yang memanfaatkan sumber daya di Desa untuk kepentingan skala Desa.

BAB VI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA BUM DESA

Pasal 6
BUM Desa “Arbat Mandiri” didirikan di Desa Air Batu pada tanggal 28 September 2017 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 7
Dalam hal terjadi kerugian dan kepailitan maka BUM Desa “Arbat Mandiri” dinyatakan bubar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
ORGANISASI PENGELOLA

Pasal 8
(1)   Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal, organisasi pengelola BUM Desa Arbat Mandiri terdiri dari unit usaha yang mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
(2)   Unit usaha yang dimiliki dan dikelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.    unit usaha Jasa Pembayaran Tagihan Listrik;
b.   Unit Usaha Jasa Pelayanan Pasar
c.    Unit Usaha Toko Bangunan
d.   Unit Usaha Pangkalan Tabung Gas Elpijij
Pasal 9
(1)   Dalam hal unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal  10 dibutuhkan pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit usaha dapat berbentuk badan hukum privat.
(3)   Unit usaha berbadan hukum privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa dan terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:
a.    60% (enam puluh perseratus) dimiliki oleh BUM Desa; dan
b.   40% (empat puluh perseratus) dimiliki oleh masyarakat Desa.

Pasal 10
(1)   Pengelola unit usaha BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(2)   Kerja sama BUM Desa dengan pihak ketiga tunduk dan mengikuti ketentuan dalam peraturan Desa mengenai kerja sama Desa.
(3)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

BAB VIII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 11
(1)   Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)   Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan proporsi untuk:
a.    penambahan modal BUM Desa;
b.   pendapatan asli Desa;
c.    dana operasional; dan
d.   dana bantuan untuk keluarga miskin.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Ketentuan operasional dari Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Ketentuan dalam Anggaran Dasar mengikat seluruh personel organisasi pengelola BUM Desa.
Pasal 14
Anggaran Dasar ini disahkan pada Musyawarah Desa Air Batu, di Desa Air Batu, kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada
hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2017.



Ditetapkan: di Desa Air Batu
Tanggal 04 Oktober 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox