Breaking

LightBlog

Selasa, 01 Agustus 2017

Aset Desa

Semua aset desa, harus diadministrasikan dengan baik. Administrasi Aset Desa bertujuan  untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa. Sehingga dapat menunjang terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakan dan mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat.
Administrasi Aset Desa merupakan bagian dari kegiatan penatakelolaan aset desa.

Tatakelolaan Aset Desa meliputi:

  1. Pengaturan Aset Desa;
  2. Pengelolaan Aset Desa:
  3. Pelaporan Aset Desa:
  4. Pengawasan Aset Desa:

Pengaturan Aset Desa

Pengaturan pengelolaan aset desa harus dituangkan dalam produk aturan yang mengikat semua warga. Di Desa pengaturan tersebut dituangkan dengan Peraturan Desa tentang Aset Desa. Diikuti Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagai peraturan pelaksananya.
Contoh Perdes tetnag aset dapat anda download.  Klik disini

Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa harus mengedepankan asas : 
  1. Fungsional, 
  2. Kepastian hukum,
  3. Tranparansi/keterbukaan, 
  4. Efisiensi, 
  5. Akuntabilitas dan 
  6. Kepastian nilai. 
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.
Dalam melaksankan kekuasaannya Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Dalam hal ini Kepala Desa dapat mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pembantu pengelola aset desa dan salah satu perangkat (Kepala Urusan Aset)sebagai petugas pengurus aset desa.

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembantu pengelola dan petugas pengurus aset desa , dapat anda down load. Silakan Download disini 

Pelaporan Aset Desa

Laporan keadaan aset desa sekurang-kurangnya setahun sekali dalam setahun. Dilaporkan dalam Peraturan Desa tentang Realisasi APBDesa semester akhir  sebagai lampiran.
Contoh adminstrasi pelaporan aset desa dapat anda download. Silakan download disini

Pengawasan Aset Desa

Pengawasan terhadap aset desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dilakukan juga oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat mempunyai peran aktif turut mengawasi aset desa.


Aset Desa harus dikelola dengan baik. Dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan desa dan kemakmuran masyarakat. Pengadministrasian Aset Desa yang tidak baik dapat berakibat buruk bagi desa. Kehilangan Aset Desa dapat saja terjadi. Kehilangan tanah desa karena bergeser batas tanah yang mengakibatkan berkurangnya luas tanah. Ini dimungkinkan karena masih banyak tanah desa yang belum dipasang patok batas yang permanen.
Selain Tanah barang kekayaan desa berupa aset bergerak, mesin dan perlengkapan kantor banyak yang tidak teradministrasikan dengan baik. Contoh kecil barang yang sudah tidak terpakai/rusak/hilang tidak pernah dilakukan penghapusan/retensi. Hal ini akan menimbulkan kesalahan dalam pengadministrasian aset Desa.
Lantas, bagaimana Administrasi Pengelolaan Aset Desa yang benar ?
Sebelum kita mengelola Administrasi Aset Desa kita harus mengetahui terlebih dahulu. 
Apa yang dimaksud Aset Desa, dan apa saja Aset Desa itu ?

Aset Desa

Aset Desa adalah Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah.

Apa saja yang termasuk Aset Desa

Berdasarkan jenisnya kekayaan desa terdiri :

  1. Kekayaan asli milik desa.
  2. Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa.
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan  atau yang sejenis.
  4. Kekayaan desa yang diperoleh dari hasil pelaksanaan perjanjian/kontrak dan/atau diperolehan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hasil kerjasama desa.
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Kekayaan asli desa berupa :

  1. Tanah kas desa.
  2. Pasar desa.
  3. Pasar hewan.
  4. Tambatan perahu.
  5. Pembangunan desa.
  6. Tempat pelelangan ikan yang dikelola desa.
  7. Hutan milik desa.
  8. Mata air milik desa.
  9. Pemandian umum.
  10. Lain-lain kekayaan desa.

Bagaimana mengelola Aset Desa ?

Berbicara mengenai bagaimana mengelola Aset Desa tentunya harus mengetahui lebih dulu berbagai peraturan yang mengatur hal tersebut. Mulai dari peraturan ditingkat Pemerintah Pusat (Undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan menteri) dan peraturan di tingkat daerah (Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten).Dan tidak boleh dilupakan bahwa setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah daerah wajib dibuat peraturan pelaksa ditingkat desa berupa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Jadi bagaimana mengelola Aset Desa ?
Aset Desa dikelola oleh Desa berdasarkan peraturan undang-undang, Peraturan Daerah dan Peraturan Desa dan peraturan pelaksana lainnya ditingkat desa secara baik  dan benar untuk dipergunakan mencapai kemajuan desa, kemandirian desa  dan masyarakat desa yang sejahtera.
Menjadi penting bagi Anda untuk mempelajari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dan Format Administrasi perlu Anda ketahui sebagaimana Lampiaran Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox