Breaking

LightBlog

Kamis, 13 Juli 2017

Permendesa Indeks Desa Membangun



PermendesaPDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun



Indeks Desa Membangun adalah terusan dari Data Potensi Desa tahun 2014 yang diberlakukan sebagai baseline Data Dasar Pembangunan Desa. Jumlah Desa saat ini mencapai 74.749 Desa (Kemdagri, 2015) dan diperkirakan jumlah itu akan terus bertambah sejalan dengan aspirasi masyarakat Desa. Sementara itu data Potensi Desa (Podes) Tahun 2014 masih menjangkau 73.709 Desa. sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan adalah mengentaskan 5000 desa tertinggal dan meningkatkan minimal 2000 Desa Mandiri sesuai RPJMN 2015 - 2019. Indeks Desa Membangun diperlukan sebagai acuan terhadap status desa diatur dalam PermendesaPDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
Indeks Desa Membangun yang terstruktur, terpusat pada Biro Pusat Statistik ini cukup meragukan. Sebaiknyalah Kementrian dan Lembaga melakukan koordinasi bersama dan melibatkan masyarakat Desa untuk menyusun potensi atau aset desa masing-masing dengan mengedepankan indeks desa membangun skala lokal yang didapatkan dari pengolahan data base desa yang dikelola oleh desa melalui .
Pasal 6, Penyusunan Indeks Desa Membangun untuk pertama kali bersumber dari data Potensi Desa yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik.

Tujuan Indeks Desa Membangun

Tujuan Indeks Desa Membangun menurut PermendesaPDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2
  1. Indeks Desa Membangun disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.
  2. Tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah:
    a. menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
    b. menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
  3. Ruang lingkup pengaturan Indeks Desa Membangun ini meliputi:
    a. komponen Indeks Desa Membangun;
    b. status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
    c. penggunaan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun.
Secara umum Pedoman Indeks Desa Membangun (IDM) disusun untuk memberikan panduan kepada pemerintah pusat, daerah, dan Desa dalam memanfaatkan data dan informasi Indeks Desa Membangun sebagai salah satu basis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa.
Tujuan khusus penyusunan Indeks Desa Membangun adalah agar bisa digunakan sebagai basis data (base line) pembangunan desa yang menjadi dasar dalam menilai kemajuan dan kemandirian desa, salah satu input (fokus) dalam perumusan isu-isu strategis dan permasalahan utama yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, masukan dalam perumusan targeting (sasaran lokasi) terkait dengan target pembangunan nasional dan instrumen koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah dan desa, guna efektifitas capaian sasaran pembangunan nasional.

Klasifikasi Status Desa

Indeks Desa Membangun akan menentukan 5 status kemajuan dan kemandirian Desa, yang disebut dengan Klasifikasi Status Desa. Klasifikasi Status Desa dalam PermendesaPDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun tersebut adalah:
  1. Desa Mandiri atau yang disebut Desa Sembada adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Desa Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155.
  2. Desa Maju atau yang disebut Desa Pra-Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Desa Maju atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,8155 dan lebih besar (>) dari 0,7072.
  3. Desa Berkembang atau yang disebut Desa Madya adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Desa Berkembang atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,7072 dan lebih besar (>) dari 0,5989.
  4. Desa Tertinggal atau yang disebut Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa Tertinggal atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907.
  5. Desa Sangat Tertinggal atau yang disebut Desa Pratama adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa Sangat Tertinggal atau Desa Pratama adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox